Cabuli 10 Santriwati, Pimpinan-Pengurus Ponpes di Lingga Ditangkap Polisi

Santriwati

Direktur dan pengurus salah satu Pondok Pesantren (ponpes) di Kecamatan Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena menyerang sepuluh siswi.

“Kami telah menangkap dua pelaku. RS sebagai direktur Perguruan Tinggi Islam dan RU sebagai pengurus Perguruan Tinggi Islam,” kata Kapolsek Lingga Robby Topan Manusiwa, AKBP, Senin (12/2/2024).

Robby mengatakan, kasus pencabulan tersebut diketahui bermula dari salah satu korban yang kabur dari pesantren dan mendatangi rumah kakaknya.Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

BACA JUGA : 2 Bocah SD Kemalingan saat Ditinggal Ortu Kerja, Motor-Hp Raib

“Kemudian salah satu korban lari dari keluarganya dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Keluarga korban kemudian menghubungi orang tua korban dan memberitahukan kejadian tersebut, ujarnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah menerima laporan tersebut, polisi menyelidiki dan menangkap mereka yang bertanggung jawab.“Berdasarkan wawancara saksi dan keterangan pelaku, kini diketahui ada sepuluh pelajar yang menjadi korban kedua pelaku. Penyelidikan terhadap korban lainnya masih berlangsung,” ujarnya.

Robby menjelaskan, hasil tes menunjukkan penyerang berinisial RS menyerang tiga korban. Metode penyerang adalah menjanjikan bantuan kepada korban dan bahkan membujuk mereka untuk meminjamkan ponsel mereka.

“Penjahat rumah sakit mengiming-imingi korbannya dengan memberi mereka nilai bagus dan membantu mereka dalam proses belajar mengajar, menyediakan barang-barang yang diperlukan dan meminjamkan ponsel kepada mereka,” katanya.“Pelaku rumah sakit ini diketahui menganiaya korban hingga menjalin hubungan suami istri dengannya. Salah satu korban diserang berkali-kali,” ujarnya.

Bagi penulis RU, korbannya sekarang adalah 7 siswa. Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan uang kepada korban dan mengambil posisi sebagai orang tua angkat.

“Jadi pelaku ini mendatangi asrama putri, lalu memberikan vitamin dan uang kepada korban, lalu melakukan pencabulan,” ujarnya.Lebih lanjut, Robby mengklaim pelaku RS dan RU adalah anak sekaligus ayah kandungnya. Sejak tahun 2019, pelaku diketahui melakukan aksi pencabulan tersebut.

“Oleh karena itu, penulis RS dan RU adalah anak dari ayah kandungnya. RS adalah anak dari RU. Hasil penelitian mengungkapkan, salah satu korban juga merupakan korban dari dua pelaku penyerangan.

“Tindakan pelecehan seksual ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Oleh karena itu, tindakan pelecehan ini dilakukan oleh setiap pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA : Penghuni Kos Diperiksa soal Anggota Ormas Tewas Membusuk

Para korban kini mengalami trauma mendalam akibat ulah dua pelaku. Para korban saat ini ditahan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Lingga dengan kondisi kesehatan mentalnya terus pulih.

“PPA membantu korban mendapatkan kembali kesehatan mentalnya.Untuk korban visum para korban juga sudah kita terima dari rumah sakit,” ujarnya

Atas perbuatannya kedua pelaku yakni RS dan RU dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

error: Content is protected !!