Seorang pemuda (22) asal Aceh Barat, Negara Bagian Aceh, diduga membunuh anak pacarnya yang berusia empat tahun. Pelaku meninju wajah korban dan memasukkan gagang gagang ke dalam anus.
“Tim Reskrim Polres Aceh Barat menangkap pelaku pada 21 Februari setelah mengusut dugaan percobaan pembunuhan dengan masukkan tang ke anus yang mengakibatkan tewasnya korban. korban,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandi kepada wartawan, Jumat, 23 Februari 2024.
BACA JUGA : Maling di Sergai Curi 2 Kipas di Masjid, Dijual Rp 70 Ribu untuk Beli Makan
Kasus dugaan pembunuhan ini terungkap saat ibu korban PR (27) menghubungi anaknya. mantan istri -suami yang merupakan ayah korban dan memberitahukan bahwa korban sudah meninggal. Kabar tersebut diterima sang ayah pada Sabtu (2 Oktober) malam, dan hingga saat itu korban masih dikuburkan.
Humas Telepon mengakui, sang anak meninggal karena demam tinggi dan kejang-kejang. Namun manajer humas tidak memberi tahu ayah korban tentang kuburan tersebut. Sang ayah mencium sesuatu yang aneh sehingga dia melaporkannya ke Polres Aceh Barat. Terakhir, polisi memeriksa lima orang saksi, termasuk ibu korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AZ alias AYI. Saat dilakukan pemeriksaan silang, pelaku mengaku menyerang korban pada Kamis (8 Februari) malam di gudang drum tempat pelaku bekerja di Jalan Singgahmata II kawasan Johan Pahlawan.
“Pelaku menyerang korban dengan meninjunya dua kali pada rahang bawah sehingga korban terdiam dan ketakutan,” jelas Fachmi.
Fachmi mengatakan, tersangka kemudian mengambil pinset burung beo tersebut dan menarik korban. Diduga AZ membuka paksa celana korban sambil berbaring telentang. Pelaku memasukkan gagang tang kakatua ke dalam dan keluar anus korban sebanyak empat kali sehingga menyebabkan korban kesakitan dan meminta maaf, Fachmi jelasnya.
BACA JUGA : 3 Pemuda di Bogor Ditangkap karena Aniaya-Curi Motor Korban
Polisi masih menyelidiki dugaan serangan serius tersebut. , yang mengakibatkan kematian korban. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti penjepit kakatua dan celana korban.
“Pelaku didakwa berdasarkan pasal 76c juncto pasal 80(3) UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan celana. korban atau pasal 355(1) dan pasal 351 KUHP ayat 3 yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” kata Fachmi..