Pembunuhan terjadi pada Rabu (21 Februari) di sebuah rumah kos di Tambora, Jakarta Barat. Dasril mencekik dan mencekik istrinya dengan bantal hingga meninggal. Polisi menetapkan Dasril (40) sebagai tersangka pembunuhan suaminya Sumiyat (50). Dasril membunuh istrinya dengan dalih kesal karena dituding selingkuh.
BACA JUGA : Istri yang Potong Penis Suami di Muba Serahkan Diri Sembari Menangis
Perkelahian diawali
Kapolsek Tambora Donny Agung Harvinda mengatakan, mereka berkelahi sejak Selasa (20/02). Pertengkaran tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu Sumiyat yang curiga suaminya selingkuh.
“Motivasinya karena kesal ya karena istrinya cemburu. Menurut tersangka, istrinya cemburu. … dan mencurigai bahwa ia memberikan sebagian gajinya kepada wanita lain. Jadi karena kesal, dia dipukul, kata Donny kepada wartawan di kantornya Tambora, Senin (3 April 2024).
Tersangka mengaku memukulnya dengan sapu. Namun Dasril justru membalas istrinya.
“Tersangka baru saja pulang kerja, dan sekembalinya ke kost, ia langsung adu mulut di kost. Tersangka mengaku sempat dipukul oleh korban dengan menggunakan alat pemukul. sapu. . “Sapunya ada di sini, kepalanya dipukul satu kali, lalu tersangka memukul korban,” imbuhnya.
Korban tercekik dan tercekik.
Setelah adu mulut, mereka berdamai. Pertengkaran berlanjut. Keesokan harinya Rabu (21/02) hingga Dasril akhirnya membunuh istrinya.
“Karena menurut tersangka, korban kembali membahas permasalahan yang dibicarakan sehari sebelumnya. Karna marah, tersangka memukul istrinya, lalu mencekik lehernya saat dipukul hingga terjatuh, lalu mencekiknya. Karena dia masih hidup, suaminya mengambil bantal tersebut. lalu dicekik hingga korban meninggal,” jelasnya.
Penjahat ditangkap di Kapuk
Setelah melakukan pembunuhan, Dasril meninggalkan tempat itu dan melarikan diri. Dasril mengunci pintu kontrakan dari luar. Dasril sendiri ditangkap di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (26 Februari) pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA : Tes Ilmu Kebal, Tukang Parkir Nyaris Tewas Dibacok
“Ini dia,” kata M Syahduddi kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/02/2024).
Akibat perbuatannya , Dasril didakwa melakukan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP. Dasril menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara atas pembunuhan mengerikan ini..