Seorang ibu berinisial SNF (24) tega membunuh anak kandungnya sendiri di Bekasi. Pelaku membunuh putranya yang berusia 5 tahun dengan cara menusuknya 20 Tusukan.
Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (3 Juli) di apartemen keduanya di kawasan perumahan elite Bekas Utara, Bekasi. , 2024). SNF pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.
Menurut keterangan polisi, berdasarkan pengakuan SNF, tersangka membunuh anaknya saat sedang tidur. Korban ditusuk 20 Tusukan dengan pisau.
Dari hasil penggabungan, korban ditusuk saat sedang tidur, kata Direktur Reskrim Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (03/08/2024).
Terpisah, AKBP Muhammad Firdaus dari Kasat Reskrim Polres Metro Kota Kota mengatakan, bocah tersebut sedikitnya mengalami 20 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Lukanya ada di dada kiri korban.
“Iya, lukanya ditusuk sebanyak 20 kali. (luka tusuk) dada kiri. Korban dibawa ke RS Polri, dilakukan otopsi, kata Firdaus. Berdasarkan hasil kasus tersebut, polisi menetapkan ibu berinisial SNF sebagai tersangka pembunuhan yang dilakukannya sendiri. anak.
“Penyidik menutup kasus ini sekitar pukul 10.00 pada hari ini, Jumat (8 Maret). WIB menetapkan pelaku sebagai tersangka penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian dan/atau pembunuhan,” bos Reskrim. kata para peneliti. Satuan Reserse Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus.
Dalam kasus ini, SNF dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 UU Perlindungan Anak. UU Perlindungan. “Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” imbuhnya.
BACA JUGA : Pria di Labuhanbatu Dibacok Ayah gegara Melawan
Korban ditikam saat sedang tidur.
Pelaku menikam anaknya saat korban sedang tidur. Firdaus menjelaskan, korban ditikam ibunya dengan pisau sepanjang 25 cm. Korban dikabarkan terbangun dari tidurnya.
“Iya, dia (bangun),” kata Firdaus saat dihubungi, Minggu (3 Oktober 2024). Bukannya berhenti, pelaku justru malah menikam korban. berulang kali hingga akhirnya korban meninggal. Korban diketahui mengalami sekitar 20 tusukan di sekujur tubuhnya.
Pelaku ditahan di sel terpisah
Polisi menyebut ibu pembunuh anaknya di Bekasi bernama SNF AM (5). tersangka Polisi menangkap SNF.
“Iya betul, tersangka ditangkap di Rutan Polres Ibu Kota Kota Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polres Ibu Kota Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi detikcom. Firdaus mengatakan SNF: n tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Perempuan berusia 26 tahun itu mendekam di penjara sejak Jumat (3/9). Polisi memisahkan sel tersangka dengan narapidana perempuan lainnya.
“Dia sendirian di dalam sel, terisolasi dari narapidana perempuan lainnya,” kata Firdaus saat dihubungi, Minggu (3 Oktober 2024).
Polisi menjelaskan. alasan tindakan itu: untuk memisahkan tahanan. Polisi mengatakan SNF memiliki gejala skizofrenia.
“Karena dia punya gejala skizofrenia. Dia takut menyakiti (napi lain). ia mengalami halusinasi. Dia ditahan selama dua malam,” ujarnya.
Dipenggal di sel tahanan
SNF membenturkan kepalanya ke dinding sel di sel tahanan. Kejadian tersebut mengharuskannya dirawat di RS Polri Kramat Jat.
“Maka tadi malam, pelaku dibawa ke IGD RS Bhayangkara Kramat Jat setelah kepala tersangka membentur dinding sel rutan. .” kata AKBP Muhammad Firdaus, Kasat Reskrim Polres Metro Kota Bekasi. dihubungi Minggu (3 Oktober 2024).
Firdaus mengatakan, tersangka ditahan di sel yang terpisah dengan narapidana lainnya. . Saat itu, tersangka berulang kali membenturkan kepalanya ke dinding sel tahanan.
BACA JUGA : Detik-detik Suami di Tambora Bunuh Istri gegara Kesal Dituduh Selingkuh
Anak-anak lainnya kembali ke ayah kandungnya
Anak pelaku yang berusia 1 tahun sebelumnya dititipkan ke panti asuhan setelah dititipkan di panti asuhan. ibu. ditangkap karena pembunuhan. Anak tersebut hadir, namun tidak melihat langsung pembunuhan tersebut. Kini anak tersebut dikembalikan kepada ayah kandungnya.
“Kemarin malam, ayah dari anak tersangka kedua, ayah kandungnya, telah dievaluasi. Kemarin malam, KPAD langsung menyerahkannya dengan didampingi perempuan. Otorisasi dan Perlindungan Anak. Pelayanan (DP3A) kepada bapak korban,” kata Firdaus saat dihubungi.