Kasus anggota FKPPI, Ibrahim Martabaya (47), menganiaya pengelola parkir, bernama Surya Yudistra, di Kota Medan berujung damai. Polisi menyebutkan kini Ibrahim menjalani penangguhan penahanan.
“Ia benar sudah berdamai. Pelaku sekarang mendapati penangguhan penahanan,” kata Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution. Senin (11/3/2024).
Sebelumnya, Nizar menjelaskan pelaku ditangkap pada Jumat (8/3) siang di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di halaman Hotel Grand Antares.
“Benar (ditangkap). (Pelaku) anggota Forum Komunikasi Putra Putri dengan jabatan Ketua BPN FKPPI Sumut. Pelaku diamankan saat duduk-duduk bersama temannya di dalam areal Hotel Grand Antares di Jalan SM Raja,” kata Nizar.
BACA JUGA : 4 Fakta Baru Kasus Ibu Bunuh Anak dengan 20 Tusukan
Dia menyebutkan pelaku telah mengakui perbuatannya menganiaya korban. Perannya, memukul korban satu kali karena terpancing emosi.
Terkait kronologi kejadian, Surya selaku korban menyebut peristiwa itu berlangsung pada Selasa (27/2) sekira pukul 13.30 WIB. Ia mengaku sebagai Area Manager PT FAN Solusindo Bersama yang kini mengelola parkir di Hotel Grand Antares.
“Hari itu, saya mendapatkan informasi dari anggota ada yang mau ketemu dari Forum Komunikasi Putra Putri. Ya sudah, saya datang dan jumpai langsung mereka di lokasi, ada sekitar 7 orang,” kata Surya saat diwawancarai di depan Polsek Medan Kota, Kamis (7/3).
Dia menyampaikan saat itu berkenalan dengan sejumlah pria yang mengaku dari FKPPI. Para pria ini pun sempat mengaku sebagai perwakilan dari Hotel Grand Antares. Surya tak percaya akan hal itu karena para pria tersebut merahasiakan siapa orang yang dimaksud.
Surya sempat disuruh masuk ke Hotel Grand Antares untuk bertemu dengan orang yang dimaksud. Akan tetapi, dirinya menolak dan tak lama ketua dari pria berseragam Forum Komunikasi Putra Putri ini keluar dari Hotel Antares. Pria yang mengaku Ketua FKPPI Sumut Bela Negara, inisial M, pun mendatanginya.
“Ketuanya ini lah yang bilang, kenapa kami meminta uang parkir ke karyawan di hotel itu. Ya saya terangkan bahwa itu ada dalam perjanjian dengan pihak hotel. Saya juga bilang, bahwa pungutan itu sudah berjalan 10 bulan, kenapa baru komplain sekarang,” ungkapnya.
BACA JUGA : Pria di Labuhanbatu Dibacok Ayah gegara Melawan
Setelah itu, cekcok mulut terjadi. Surya dikerumuni hingga dipukul di bagian mulut oleh seorang pria berseragam Forum Komunikasi Putra Putri. Kemudian, keributan terjadi. Surya kembali dipukul, untuk kedua kalinya, di bagian wajah.
“Ketuanya itu, inisial M, yang hantam saya dan mulut ini berdarah. Jadi, dua kali saya dipukul. Saya juga diancam mau diculik. Setelah itu lah saya akhirnya datang ke Polsek Medan Kota untuk membuat laporan,” ujarnya.
Surya membuat laporan dengan nomor: LP/B/113/II/2024/SPKT/Polsek Medan Kota/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, pada 27 Februari 2024.