Pria berinisial JN (30) memutuskan untuk memotong rekannya yang tinggal di kawasan Desa Sei Jodoh Batu Ampari, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku melakukan perbuatan tersebut beberapa waktu lalu karena tak terima ditegur karena membuat keributan.
Setelah berhasil menaklukkan korbannya pada Kamis (29/2), pelaku berinisial JN melarikan diri. Unit Reskrim Polsek Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau menangkap pelaku kejahatan di Kecamatan Batang Kuis, Wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
BACA JUGA : Pekerja BUMN Dirampok 4 Pria Bersajam di Simalungun
“Unit Reskrim hari ini menangkap pelaku berinisial JN di Wilayah Deli. Serdang. penyerangan terhadap wisma Sei Jodoh -daerah akhir Februari tahun lalu,” kata Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Sabtu (16/03/2024).
Kronologi masa Penikaman itu bermula saat korban memarahi pelaku. JN yang juga tinggal di salah satu ruang perawatan. Korban memarahi pelaku karena masih membuat keributan dan mengganggu warga lain.
“Kejadiannya sekitar pukul 04.00 WIB, korban mendatangi pelaku karena membuat keributan dan mengganggu warga lain,” ujarnya.
Jika korban mendapat teguran, pelaku tidak terima dan mulai adu mulut dengan korban. Pelaku lalu mengambil parang dan masuk ke dalam kamar korban dan memukulinya.
“Akibat pembajakan pelaku, tangan kiri korban terluka saat diadu dengan senjata tajam. Dalam aksi tersebut, pemilik kost yang turun tangan juga mengancam pelakunya,” ujarnya.
Setelah perbuatan itu dilakukan pelaku JN langsung melarikan diri. Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan polisi, pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara.
BACA JUGA : Emosi Sering Disuruh-suruh, Pria Bunuh Abang Kandung Pakai Parang
“Pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Polsek Batu Ampar Kota Batam .untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti. , seperti sebilah parang dan sarungnya, dua botol vodka milik pelaku, serta hasil visum. Para penjahat didakwa melakukan percobaan pembunuhan, dan mereka dijatuhi hukuman lebih dari 5 tahun penjara.