Polisi di Jakarta Barat (Jakbari) menangkap pria ATJ (33) berbadan algojo setelah mencuri telepon genggam. Pelaku juga mempersenjatai diri dengan airsoft gun dalam aksinya.
“Dia mengancam akan menggunakan benda mirip pistol yang diakui tersangka sebagai airsoft gun,” kata Kapolsek Tambora Donny Agung Harvida saat dihubungi, Minggu. (24/). 03/2024).
BACA JUGA : Pria Bersajam Serang Warga Hingga Perut Sobek di Sergai Ditangkap
Donny mengatakan airsoft gun itu berasal dari temannya. Diketahui, temannya juga merupakan anggota komplotan yang kini buron dari polisi.
“Airsoft itu sendiri diakuisisi oleh seorang temannya. Saat ini, pria tersebut merupakan pelaku kekerasan yang masih dalam pengejaran. oleh polisi,” ujarnya.
Saat itu ATJ memutuskan dirinya telah menjadi tersangka dan ditangkap. ATJ didakwa atas tindakannya berdasarkan Pasal 365 KUHP dan Pasal 12(1) Undang-Undang Darurat 1951, dengan kemungkinan hukuman penjara 9 tahun.
Ditangkap setelah mencuri ponsel menggunakan COD
Kapolsek Tambora Donny Agung Harvida mengatakan, operasi tersebut dilakukan Senin (3 April) lalu. Penjahat berpura-pura menjual ponsel melalui Facebook. Korban yang berminat kemudian diajak melakukan transaksi COD.
“Saat packing, pelaku mengancam korban dengan pisau,” kata Donny kepada wartawan, Minggu (24 Maret 2024).
Pelaku diduga mengancam akan membunuh korban. korban korban ketika dia berteriak minta tolong. Setelah berhasil merampas barang milik korban, pelaku langsung kabur.
BACA JUGA : Pemuda di Karimun Perkosa Pacar-Rekam dan Ancam Sebar Video
Saat beraksi, pelaku memanggil dua rekannya, M dan A, yang kini kabur. ATJ yang kini menjadi ketua komplotan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
“Tubuh bertato yang dibuat sebagai algojo bertato tidak bergerak untuk ditangkap. Penulis saya ditangkap sebagai pemimpin kekerasan ini. pencuri. geng,” katanya..