Seorang pemuda bernama Yudi (21) ditemukan tewas dibakar di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), disiksa lalu dikubur hidup-hidup. Usai kejadian, polisi menangkap tiga pelaku.
Humas Polsek Muba AKP Susianto membenarkan, pembunuhan sadis terhadap korban terjadi di tempat pemakaman umum Dusun IV Hijral Mukti. Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lincir pada Selasa (14/14). Sekitar pukul 10.00 WIB.
“Iya betul, saat ini ada tiga pelaku yang sudah kami tangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka juga sudah ditangkap.” Kata Susianto, Jumat (29 Maret 2024).
BACA JUGA : Pelajar di Siantar Curi Uang Rp 10 Juta di Toko Buku untuk Beli Makan-Hp
Susianto menceritakan, sejak Selasa (13 Februari) malam terungkap kasus pembunuhan biasa atau pembunuhan. Ayah korban mendapat informasi bahwa jenazah Yudi ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan diduga dibunuh.
Pada dasarnya. Berdasarkan hasil penggalian, Yudi rupanya sudah meninggal dunia. diduga memukuli beberapa orang. Kecurigaan tersebut terkonfirmasi ketika ditemukan video yang memperlihatkan Yudi masih hidup, diangkut dengan mobil oleh beberapa penjahat. Dan salah satu pelaku bernama Jefri menjambak rambut korban.
“Dari situlah pelapor (ayah dari pelaku) korban akhirnya melapor ke polisi, ”ujarnya.
Setelah melalui penyelidikan, Susianto mengatakan polisi memutuskan untuk membawa kasus ini ke tingkat penyidikan. Selain itu, sekitar beberapa minggu setelah kejadian, pelaku Jefri Dahriansyah, Idham Pangestu, dan Igantius Agung Yoga ditangkap.
“Pelaku JF saat diinterogasi mengaku melakukan penganiayaan dengan menyebabkan korban meninggal dunia dengan cara mengikat tangannya. tangan dan kaki korban (dibakar dan dikubur hidup-hidup), sehingga korban meninggal dunia,” ujarnya.
Usai menguburkan korban, pelaku juga membakar sepeda motor yang diduga milik korban, yang kini dijadikan barang bukti. polisi meyakinkan.
BACA JUGA : 2 Pria Bersenjata Airsoft Gun Rampok Wanita, Motor Dirampas
“Korban kemudian mengubur massa (penjahat) yang membawa TPU Dusun IV Hijrah Mukti di Desa Mangsang dan massa Dibakar sepeda motor Honda BeAT Street BG 2055 JX,” ujarnya.
Diungkapkan di lokasi. Saat itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti 1 unit mobil Kijang Super BG 1561 NW berwarna biru, sandal hitam, celana pendek hitam, ikat pinggang, celana olahraga, sweter, tas, kanvas, sepeda motor BEAT Street BG 2055 JX, sepeda motor Revo bernomor A 5944 KW dan rotan.
“Ketiga pelaku penyerangan saat ini ditahan di bawah. , nama tersangka penyerangan yang mengakibatkan nyawa orang lain dan/atau penyerangan yang mengakibatkan meninggalnya dan/atau terbunuhnya orang tersebut korban dan keikutsertaan dalam KrK § 170 ayat 2 angka 3 “Tindakan Pidana sama dengan KrC § 351 Bersama ayat 3 bersama KUHP dengan § 338 UU dan/atau § 55, 56 KUHP,” jelasnya.