Polisi menangkap pekerja Kuli Bangunan Muhammad Fiji Marsal (27), warga Kota Binjai, karena membawa siswa kelas dua SMA berinisial MASP (15) dari rumahnya di kota Medan.
BACA JUGA : Sejoli Bunuh Sopir di Tapteng gegara Diancam Video Mesumnya Diviralkan
Kuli Bangunan kini ditahan dan diproses Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan, korban awalnya meninggalkan rumah pada Rabu (20 Maret 2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mengatakan, polisi baru menemukan korban pada Sabtu (30/3) sore di rumah yang disewa pelaku.
Untuk kronologisnya, korban pertama kali diketahui keluar rumah pada Rabu (20/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu korban pulang tidak datang, sehingga orang tuanya membuat surat keterangan,” kata Jama, Minggu (31.03).
Orang tua korban mendatangi Polrestabes Medan. untuk mengajukan pernyataan. nomor laporan: L/Ganguan/B/20/III/2024/SPKT/Polda Medan/Polda Sumut pada Kamis (21/3). Polisi juga melakukan penyelidikan dan menemukan korban di kota Binjai.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban keluar rumah karena dibawa oleh Kuli Bangunan. Korban merayu. “Mereka bertemu seminggu yang lalu di media sosial,” ujarnya.
“Bertemu di media sosial, lalu mulai berkencan, diajak keluar rumah, diajak tinggal serumah dan menjalin hubungan sebanyak tiga kali,” ujarnya. tambah.
Dia mengatakan kejadian ini bukan pelecehan atau intimidasi. Kini pelakunya diadili sesuai peraturan yang berlaku saat ini.
“Pelaku didakwa lari dengan anak di bawah umur berdasarkan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Sedangkan dia didakwa melakukan persetubuhan berdasarkan Pasal 293 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.
BACA JUGA : Sadis! Pria di Sumsel Tewas Usai Dibakar dan Dikubur Hidup-hidup
Keterangan foto: Tukang bangunan Muhammad Fiji Marsal (27), warga Kota Binjai, ditangkap polisi karena membawa siswa kelas 2 SMP bersurat MASP (15) dari rumahnya di Medan, pelaku kini telah ditangkap dan diadili di Polrestabes Medan.