Pria berinisial SS (39) ditangkap polisi saat mengambil dompet warga negara asing (WNA) asal Singapura di Batam. Pelaku ditangkap dua jam setelah korban berhasil diculik.
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Barelang menangkap seorang pria berinisial SS yang dituduh mencuri atau mencuri milik warga negara asing (WNA) dari Singapura, Minggu (31/3), kata Kasat Reskrim Polres Barelang Kompol Dwi Ramadhanto, Senin (1/4/2024).
Ramadhanto mengatakan perampokan itu terjadi pada Minggu malam. , korban diketahui berjalan di depan Mall Ramayana, Jodoh, Batam sambil mendorong. “Pelaku langsung mengambil dompet korban,” ujarnya. Setelah pelaku pergi, korban menyadari dompetnya hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut.
BACA JUGA : Pengasuh yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Ngaku Sering Telat Digaji
“Dompet korban berisi kartu kredit Bank DSB, kartu kredit Citibank, kartu kredit Maybank, SIM, uang Rp 1.000.000,- 200 dolar Singapur,” ujarnya. ucap Ramadhanto Diketahui, pelaku berinisial SS ditangkap setelah mendapat arahan dari pihak bank. Bahwa pelakunya adalah transaksi senilai Rp2,2 juta.
Berdasarkan laporan korban dan transaksi yang dilakukan pelaku, akhirnya dilakukan penyelidikan. Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu kios di kawasan Jodoh, ujarnya.
Polisi menangkap pelaku SS dan barang bukti 1 buah dompet warna biru milik WNA Singapur yang dicuri dari korban. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencopetan bersama-sama. Inisial rekannya AL.
“Setelah diperiksa, pelaku mengaku melakukan pencurian terhadap WNA Singapur tersebut. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya bersama-sama dengan AL (DPO),” ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku SS-i AL menyebutnya sebagai WNA pencopet Singapur. Pelaku AL memanggil pelaku SS. Kemudian agen SS sengaja berpapasan dengan korban yang kemudian menghalangi korban untuk bergerak atau melangkah, kemudian berlawanan arah agen AL memasukkan tangannya ke dalam saku korban dan mengambil barang-barang berharga dari pelaku. korban berupa dompet. ,” katanya.
BACA JUGA : Bawa Lari-Setubuhi Pelajar SMP, Kuli Bangunan di Binjai Ditangkap
Dua penjahat terlihat mengutil. Itu terjadi sekitar satu menit kemudian. Nantinya, setelah melakukan transaksi dengan kartu korban, keduanya membagi hasil pencurian.
“Operasi kedua pelaku berlangsung sekitar satu menit. Hasil pencurian dibagikan kepada kedua pelaku. Setiap pelaku SS mendapat uang Rp 700 ribu dan pelaku AL mendapat “Bagiannya 1,5 juta rupiah.
Pelaku didakwa melakukan pencurian. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.