Pengadilan Militer Medan I-02 TNI menggelar sidang terhadap enam anggota Yonif Raider 100/PS yang dituduh menyerang warga Sures (38). Seorang prajurit divonis 7 bulan penjara, sedangkan lima lainnya divonis 6 bulan penjara. Sidang berlangsung siang hari di ruang XII Singamangaraja. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Lungun M Hutabarat dan Hakim Mayor Tecki.
“Pelaku pertama Fajrin divonis 7 bulan penjara. Terdakwa kedua, Aldimansyah Harahap divonis enam bulan penjara. penjara, “kata Mayor Tecki saat membacakan dakwaan.
“Pelaku ketiga, Rahmat Hidayat, divonis enam bulan penjara. Terdakwa empat, Rido Irawan, divonis enam bulan penjara. Terdakwa kelima, Muhammad Indra Pohan, divonis enam bulan penjara. Pelaku keenam, Dana Pratianta Sembiring Pelawi, divonis enam bulan penjara, tambahnya.
Kolonel Lungun kemudian mengulangi pasal yang dibacakan hakim dalam dakwaannya. “Saya ulangi lagi, (Pasal KUHP) 170 ayat 1. Artinya, di muka umum dan dengan kekuatan bersama, apabila mereka melakukan tindak pidana terhadap orang lain,” ujarnya.
BACA JUGA : Pengasuh yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Ngaku Sering Telat Digaji
Dia kemudian menanyakan apakah terdakwa akan melakukan tindak pidana tersebut. pembelaan atau pembelaan. Para terdakwa juga diberikan waktu untuk berbicara dengan kuasa hukumnya.
Oleh karena itu, para terdakwa akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya pada tanggal 17 April 2024. Sidang kemudian berakhir dan terdakwa keluar ruang sidang.
Peristiwa ini bermula ketika seorang korban bernama Sures (38) mengaku dalam sebuah video bahwa dirinya diculik dan dianiaya oleh prajurit Yonif Raider 100/PS 6 TNI. yang menjadi viral di media sosial. Pasalnya, Sures diduga kuat mencuri sepeda motor dari orang tua angkat Pratu F.
Sures menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (18/05/2023) pukul 17.30 WIB di perkebunan kelapa sawit dekat Jalan Megawat. Di Binjai.
“Saya diseret dari dapur ke mobil. Itu terjadi di depan ayahku. Ayah saya bertanya apa alasan mereka. Tapi dia tidak menghiraukannya,” ujarnya, Kamis (7 Juni 2023).
“Saya dipukuli terus hingga disekap di perkebunan kelapa sawit. Di sana saya terus-menerus dipukuli dengan tongkat ganda. Tangan dan leher saya diikat erat, tambahnya.
Panglima I/BB Kolonel Rico Siagian juga bersaksi bahwa 6 anggota Yonif Raider 100/PS masuk ke rumah Sures. Namun tetap saja ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor seorang ibu rumah tangga berinisial RTA.
“Mereka berinisial Pratu F (anak angkat RTA), Pratu RI, Pratu DS, Prada RH, Prada IP.dan Prada AH.”Mereka meminta pertolongan kepada ibu berinisial RTA dan sepeda motornya hilang,” kata Rico.
BACA JUGA : Bawa Lari-Setubuhi Pelajar SMP, Kuli Bangunan di Binjai Ditangkap
Untuk itu, keluarga Sures mengajukan laporan pada 19 Mei 2033 ke Denpom. 1. /5 Medan dan kini kasusnya di Polsek Sungal masih ditangkap Sures. Karena akhirnya terbukti Sures mencuri sepeda motor RTA.
“Benar. Sures kami tangkap beberapa waktu lalu dan kini kami dalam tahanan kepolisian cabang untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan yang ada,” kata Sunggal . . Kapolres Kompol Chandra Yudha kepada detikSumut, Kamis (3/7/2024).
Dia mengatakan Sures ditangkap usai menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Medan I-02, Jalan Ngumban Surbakt, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Pada waktu itu. Tentu hadir sebagai saksi korban atau orang yang mengadukan penganiayaan yang dilakukan 6 prajurit TNI.
Keterangan Foto: Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang terhadap 6 anggota Yonif Raider 100/PS yang dituduh menyerang warga sipil, Tentu. (38). Seorang tentara divonis 7 bulan penjara, lima lainnya divonis 6 bulan penjara. (Goklas Bijaksana).