Kepulauan Riau (Riau) seorang pria penganguran berinisial J ditangkap polisi. Karena terungkap pelaku menggasak uang tabungan milik saudaranya.
Dengan nominal luamayan besar berkisar Rp. 100 Juta. Ungakap” Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno.
” Pelaku yang berinisial J juga sudah diamankan di Kab, Indragiri Hilir, Riau saat melarikan diri ke kampungnya,”.
Kasus Perampokan uang itu dimulai dari kecurigaan korban saat mengecek saldo ATM. Korban sempat kaget saat mengetahui saldo tabungannya yang sebesar Rp 100 juta tiba-tiba habis.
Saudara dari pelaku atau korban mengecek saldo ATM miliknya di salah satu agen BRILink. Tabungannya yang sebelumnya berjumlah Rp 100 juta sudah tidak ada,” Ungkapnya.
Kemudian Korban berpikir kritis sehingga melakukan pengecekan ke kantor cabang Bank BRI dan meminta rekening koran.
Baca Juga : Dua Perampok VS Satu Pemuda Di Bogor, Luka Bacok Menjadi Bukti
Hasilnya diketahui ada penarikan uang sebesar Rp 100 juta dari tabungannya tersebut.
Setelah itu Korban merasa curiga dengan saudaranya J dengan hilangnya uang tabungan miliknya. Kejadian tersebut kemudian ditanyakan ke pelaku, namun saat itu pelaku mengaku tak mengetahui hal tersebut.
Selang beberapa hari Perlau J menghilang dari rumah dan hilang kontak. Sehingga membuat korban semakin curiga akan hal ini dengan J “Ujarnya”
Korban kemudian bergerak melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat.
Hasil penyelidikan dari kepolisian diketahui pelaku J tengah melarikan diri ke kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dan “Kemudian Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dibantu oleh Satreskrim Polres Indragiri Hilir untuk membantu melakukan penangkapan terhadap tersangka
Hasil pemeriksaan dari tim polisi, diketahui uang Rp 100 juta yang curi pelaku J telah digunakan pelaku.
Pelaku menggunakan dan membeli satu unit sepeda motor Merk Honda CRF Warna hitam putih.
Dan 1 unit Handphone Merek Oppo, serta 1 buah jam tangan, juga 1 buah kalung perak, buah cincin emas.
Sanksi yanng di jatuhkan ke J yaitu : “Barang yang dibeli pelaku dari uang 100 juta itu kita sita. Sisa hasil perampokan Rp, 100juta itudiketahui Rp.30juta berupa pecahan Rp 100ribu,” ujarnya.
Setelah itu Pelaku J dan barang buktinya kemudian oleh polisi dibawa ke Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Atas tindakannya pelaku pelaku dijerat polisi dengan pasal pencurian. “Pelaku berinisial J dijerat dengan Pasal 362 Kitab undang-undanghuku, pidana tentang Pencurian dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” ujarnya.