Pria berinisial A (42) yang menikam ibu kandungnya berinisial L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Aa terancam hukuman lima tahun penjara. (Pelakunya) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan, dilansir Situmorang Antara, Rabu (17/4/2024).
BACA JUGA : Driver Ojol Ditangkap Hendak Perkosa-Rampok Penumpang
Ditetapkan sebagai tersangka. ketua, tersangka Pasal 184 Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan. Kompol Hasoloan menjelaskan, A dijerat Pasal 44 Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004 (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Pasal 23 UU KDRT Tahun 2004 44. (Ancaman) lima tahun penjara,” katanya.
“Dia dipenjara. Sementara itu, ada keahlian. Dokter atau dokter spesialisnya masih menunggu jadwal,” kata Hasoloan.
Korban L masih dirawat intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat akibat penganiayaan. Korban mengalami luka di bagian tangan, patah jari, kepala, dan punggung.
Polisi Selasa (4 September) memeriksa lima saksi peristiwa penikaman di Cengkareng, Kecamatan Kapuk, Jakarta Barat sekitar pukul 12.00 WIB. Kelima saksi tersebut merupakan orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara (TCP) pada saat penikaman.
BACA JUGA : Ibu-Anak di Sumsel Tewas Mengenaskan di Rumah
Peristiwa tersebut viral di media sosial (medsos). Sebelum melukai korban, pelaku adu mulut dengan ibunya.. Cekcok tersebut diduga karena pelaku menghilangkan telepon genggam yang dipinjam dari keluarga.