Tersangka pembunuhan ibu hamil di salah satu bisnis di Kelapa Gading, Agustam, mencuri ponsel korban Bumil sebelum kabur ke Lampung. Pelaku kemudian meninggalkan korban dalam keadaan tewas.
BACA JUGA : Viral 2 Pemuda Dihajar Warga Usai Jambret HP Pelajar di Siantar
Kapolres Jakarta Utara Gidion Arif Setyawan mengatakan, Agustami dan korban Bumil, RN (34), merupakan orang dekat yang sudah menjalin hubungan sejak kampung halamannya di Lampung. Mereka telah menjalin hubungan selama 3 tahun.
Saat pembunuhan terjadi, pelaku terlebih dahulu meminta korban untuk menggugurkan kandungannya. Kemudian pelaku mengambil paksa handphone korban.
“Lalu terjadilah peristiwa dan saudara A mengambilnya secara paksa, dengan paksa ia mengambil paksa barang milik korban Bumil berupa handphone milik orang lain,” kata Komber Gidion.
Setelah aksinya, pelaku melarikan diri ke Lampung. Polisi juga menangkapnya kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan tewas dan berlumuran darah.
“Penjahat ditangkap setidaknya 24 jam setelah kejadian. “Sehingga kasusnya ditangkap tadi pagi, Sabtu malam pukul 08.00 WIB di Lampung karena yang bersangkutan kabur ke Lampung,” jelas Gidion.
Agustami ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan RN atas perbuatannya di . Kelapa Gading. Pelakunya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Saat ini, kasus yang kami ajukan terhadap saudara A adalah pembunuhan berdasarkan Pasal 338 atau Pasal 359. Atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348(2) KUHP. Ancaman pidana kumulatif berdasarkan Pasal 338 adalah 15 tahun penjara dan pidananya berdasarkan substantif 359 yaitu 5 tahun penjara,” kata Kapolres Jakarta Utara Gidion Arif Setyawan.
BACA JUGA : Heboh Pemobil Dikejar-Dihadang OTK di Pekanbaru, Polisi Turun Tangan
Sebelumnya, jenazah RN ditemukan. lokasi pada Sabtu 20 April 2024 pukul 08:40 WIB Berdasarkan hal tersebut, polisi segera mengusut kasus tersebut.