Kabar terbaru kini datang dari pihak kepolisan yang mengungkapkan tidak pidana peredaran sabu hingga ganja likuid di Kota Depok, Jawa Barat. Yang mana modusnya, cairan dna obat terlarang tersebut dimasukkan ke dalam vape atau rokok elektrik.
“Tidak hanya itu saja pihak kepolisian juga sudah berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Dimana keduanya yang berinisial HD dan IB.” Ungkap Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Tidak hanya itu saja dalam wawancaranya Arya mengatakan kedua pelaku diamankan pada Jumat (26/4) malam. Dari tangan kedua pelaku sudah ditemukan dan disita barang bukti berupa sabu. Bahkan juga disita hingga ganja likuid.
Baca Juga : Gadis Usia 7 Tahun di Batu Bara Dicabuli Pelaku Sudah Dibekuk
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah mengamankan vape atau rokok elektrik yang digunakan pelaku untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Kronologi Penemuan Motif Baru Peredaran Sabu, Yang Dimasukkan Ke Liquid Vape
“Saat ini pihak kiat sudah mengamankan Tersangka IB di daerah Cilodong, Kota Depok. Yang mana pihak kita juga sudah menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram. Tidak hanya itu saja saat ini juga sedang dikembangkan kepada Tersangka HD di daerah Cisalak, Kota Depok. Yang mana sudah ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 99,26 gram dan ganja likuid sebanyak 6 botol dan alat isapnya berupa pod vape.” ujarnya kepada media dan wartawan.
Saat ini kedua pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Tidak hanya itu saja atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
Baca Lainnya : Pria Beristri Gorek Leher dan Buang Pacar ke Sungai
Yang mana keduanya terjerat dalam Pasal 80 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 365 KUHP ayat 2.
Lebih lanjut, Arya juga memberikan dan mengimbau kepada masyarakat untuk melapor polisi jika mendapati adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.