Sepasang sejoli yang berada di sumatera utara dikabarkan telah mencuri sepeda motor warga di Kota Sibolga. Keduanya pun langsung diringkus dan ditangkap oleh pihak kepolisian.
Adapun kedua pelaku yang ditangkap oleh kepolisian, yakni ada SP (28) dan pacarnya AP (23). Keduanya merupakan sejoli dan warga yang tinggal di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
“Kedua tersangka tersebut merupakan sepasang kekasih yang berada dilingkungan sekitar.” Ungkap langsung oleh Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno, Minggu (12/5/2024).
Baca Juga : Istri (VI) Siram Suami-Nya Pakai Air Keras Karena Nikah Lagi
Suyatno dalam wawancaranya juga mengatakan kasus pencurian itu terjadi di Jalan Sudirman. Tepatnya berlokasi di sebuah Kecamatan Sibolga Selatan, Jumat (10/5) malam, sedangkan pelaku ditangkap Sabtu (11/5).
Kronologi Terjadinya Maling Motor Warga, Yang Dilakukan Oleh Sejoli
Awalnya, korban bersama suaminya berangkat dari Tapteng menuju Sibolga untuk memperbaiki handphone. Keduanya diketahui menaiki sepeda motor mereka, yakni Honda Vario.
Lalu, setibanya mereka dari perjalanan di lokasi, korban pun masuk ke dalam tempat perbaikan handphone tersebut. Sementara sepeda motor sepasang sejoli tersebut terlihat terparkir di depannya.
“Tidak lama tepatnya berselang sekitar 30 menit kemudian. Para pelapor kemudian melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di posisi parkiran tersebut.” ujarnya kepada media.
Atas kejadian yang ditimpa oleh dirinya, korban membuat laporan ke Polsek Sibolga Selatan. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung memburu kedua pelaku dan sampai akhirnya keduanya diringkus dan diamankan oleh pihak keamanan.
Baca Lainnya : Sadis Mayat Terbungkus Sarung, Ternyata Korban Pembunuhan
“Dan sampai pada Sabtu pukul 18.00 WIB di Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kedua tersangka yang mencuri sepeda motor tersebut berhasil diamankan.” Ungkap Suyatno kepada media.
Usai ditangkap dan diamankan, keduanya diboyong ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatan keduanya, para pelaku dijerat Pasal Pencurian. Hal ini diikuti dengan adanya ancaman hukuman sembilan tahun penjara.