Penganiayaan terhadap Wanita Apoteker inisial ZA (25) hingga pingsan. Kendari, Bos dari apotek yang berinisial ERS, Sulawesi Tenggara di tangkap polisi, dan di nyatakan sebagai tersangka.
“Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi” kami telah mengamankan pelaku dengan inisial ERS yang terduga melakukan pelaku penganiayaan.
Lokasi pengamanan ERS ini di Jl Samararulangi Kelurahan Mandonga, Kecamatan mandonga, kendari, sekitar pukul 22.00 Wita. Pihak kepolisian menangkap pelaku setelah adanya sebuah surat laporan dari korban.
Selaku pihak kepolisian juga sempat melakukan pencarian di beberapa tempat dan kemudian berhasil mengamankannya tepat di Kelurahan Mandonga,” ucapnya.
Akibat perbuatan tindak pidana dari pelaku. ERS dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. “AKP Fitrayadi”
Baca Juga – Seorang Pelajar Berakir Tewas Luka Tusukan Akibat Guyonan Ingin Meniduri Ibu Pelaku
“Dengan adanya bukti permulaan yang cukup, kita langsung menetapkan tersangka lalu ditangkap,” ungkap Fitrayadi.
Berdasarkan Kronologis, ZA selaku Korban mengalami penganiyaan dan disekap oleh bos Apoteker berinisial ERS. Dengan waktu selama 7 jam di gedung apotek tempat kerja di Kecamatan Mandonga, Kendari. Pelaku dengan inisial ERS awal mulanya menginterogasi korban bersama rekannya di lantai 2 daripukul 08.00 – 12.00 Wita.
Di lantai 2 tersebut Korban di aniaya dengan ditempeleng, jambak serta dipukul menggunakan kotak tisu dan botol plastik, “Ungkap Za”.
Berdasarkan pengakuan ZA ia di aniaya tidak hanya sekali melainkan lebih dari sekali. Namun ZA di aniaya tidak sendirian melainkan teman teman nya juga di aniaya di lantai satu. Bahkan ZA sampai pingsan karena di injak injak oleh pelaku.
Hal ini dikarenakan ERS merasa tersinggung setelah melihat percakapannya. Bersama pegawai Apotek di Group WhatsApp, karena korban saat itu membahas tentang suami ERS.