Salah satu warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Yudi Yulianto (36), menjadi korban penyekapan dan dimintai uang tebusan sebesar Rp. 100 juta sebagai tebusan. Polisi telah menangkap salah satu pelaku perampokan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, kejadian itu terjadi di Jalan Subur, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (7/1/2024). Kemudian, salah satu pelaku bernama Wiswer (27) ditangkap pada Selasa (25/6).
Pelaku bernama Wiswer warga Jalan Karya Sehati Polonia ditangkap pada 25 Juni di sekitar Jalan Krakatau, kata Yayang, Sabtu (29/6).
Baca Juga : Wisatawan Asal Inggris Dianiaya dan Dirampok di Bali
Yayang mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang berjalan sekitar pukul 17.30 WIB. Tiba-tiba korban dihadang oleh mobil yang dikendarai pelaku.
Usai mencegat korban, tiga pria keluar dari mobil sambil membawa parang. Kemudian, pelaku memasukkan korban ke dalam mobil.
Alasan Pelaku Minta Tebusan 100 Juta
Berdasarkan keterangan korban, dia dianiaya oleh pelaku Wiswer dan dimintai uang Rp 100 juta, katanya.
Kemudian, pelaku menyuruh korban menelepon istrinya untuk mengirimkan uang kepada pelaku. Saat itu, pelaku juga menodongkan parang ke arah korban.
Istri korban yang ketakutan mentransfer Rp30 juta ke rekening BCA atas nama Wiswer, kata Yayang.
Namun setelah Rp. 30 juta ditransfer, pelaku Wiswer meminta sertifikat tanah untuk sisa pembayaran Rp. 100 juta. Usai mendapatkan sertifikat tanah, pelaku melepaskan korban di Jalan Sisingamangaraja Medan pada Senin (8/1). Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Medan Baru pada Jumat (12/1).
Baca Lainnya : Perkara Geber Motor, Pemuda di Pandeglang Dibunuh Tetangga
“Setelah sertifikat tanah diterima pelaku Wiswer, korban kemudian dibebaskan pelaku di pinggir jalan,” jelasnya.
Mantan Kabag Ops Polres Asahan ini mengatakan, korban mengenali pelaku Wiswer. Namun terkait hubungan keduanya, Yayang mengatakan pihaknya masih menyelidikinya.
“Pelaku bernama Wiswer kenal korban. Masih kita selidiki (hubungannya),” tutupnya.