Sekap Dan Aniaya Selingkuhan Istri Dengan Senjata Api, Pria di Kalbar Ditangkap

Sekap Dan Aniaya Selingkuhan Istri Dengan Senjata Api, Pria di Klabar Ditangkap

Pria berinisial SN (48) ditangkap setelah dikabarkan mengurung dan menganiaya majikannya berinisial NE (36) menggunakan senjata api. Selain NE, pelaku juga menganiaya istrinya berinisial SE (36). Pelaku diduga melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata api.

Benar, dilaporkan masyarakat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, selain itu petugas berhasil menyelamatkan kedua korban yang disekap pelaku di rumahnya, kata Kapolsek Sekadau AKBP I Nyoman Sudama. , Rabu (3/7/2024).

Kanit Reskrim Polsek Sekadau Iptu Kuswiyanto mengatakan, kejadian itu terjadi di rumah pelaku di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir pada Selasa (2/7) sekitar pukul 05.30 WIB. Warga yang mendengar keributan di dalam rumah pun datang lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga : Buruh di Batam Aniaya dan Bakar Rekan Hingga Tewas

Senjata Api yang Digunakan Pelaku Saat Menangkap dan Menganiaya Istri Selingkuh

Dari informasi yang kami terima, pelaku diduga menggunakan senjata api dalam aksi penganiayaan tersebut, jelasnya.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan NE sudah mengalami luka di bagian wajah dan kaki, sedangkan SE sudah dipotong rambutnya. Selanjutnya, evakuasi.

“Ditemukan satu buah softgun air jenis Glock dan korek api berbentuk senjata yang digunakan untuk mengancam serta dua buah kantong plastik berisi potongan rambut korban,” jelasnya.

Sementara pelaku SN tidak ditangkap sendirian. Polisi juga menangkap seorang pria berinisial ELS (43).

Baca Lainnya : Cekik – Pukul Pemuda Saat Mabuk Pria di Siantar Ditangkap

“ELS merupakan rekan pelaku. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dia tidak terlibat dalam penganiayaan dan ditetapkan sebagai saksi,” kata Kuswiyanto.

Atas perbuatannya, SN telah ditahan di Mapolsek Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Lalu Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman 5 tahun penjara, tutupnya.

error: Content is protected !!