Penangkapan ketiga pelaku didapatkan berdasarkan informasi dari Pihak Bea Cukai. Mereka kemudian menelusuri informasi itu dan menangkap para pelaku, “ungkap Mustofa”
Dari pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barbut ( barang bukti ). Berupa sekatung plastik bersponsor O’Clock yang berisi daun. Biji serta batang ganja dan sebungkus plastik lainnya berisi Dusty Green berisikan Lintingan ganja kering.
Kemudian pihak kepolisian menyelediki terdapat satu bungkus rolling paper yaitu satu lembar bukti pengiriman dari negara Prancis. Via online dengan saru barang gadget beserta uang tunai Rp. 102.000,”Ujar Mustofa”.
Dari penyelidikan tersebut pihak kepolisian berhasil dapat dengan total barang bukti ganja sendiri seberat 23,04 gram. Ganja kering dalam bentuk lintingan tersebut akan pergunakan sendiri oleh mereka.
Baca Juga : Pihak Kepolisian Perketat Penjagaan Di Perbatasan Untuk Persiapan Tahun Baru Natal 2024
AKP I gusti ngurah bagus saputra, selaku Kasat Resnarkoba Polresta Matarammenjelaskan. Ganja Dusty Green itu dipesan oleh (RS) secara online. Barang tersebut dikirim oleh dari Prancis kemudian transit di Bandara Ngurah Rai Bali.
“AKP I gusti” ganja tersebut memang dipesan di Prancis kemudian transit di Bali. Lalu pihak Bea Cukai Bali memberi informasi ke Bea Cukai Mataram. Bawhasannya ada barang jenis ganja dari Prancis dengan tujuan ke Mataram,” ujar AKP gusti.
Berhadapan dengan polisi, (RS) mengaku ganja tersebut di pesan melalui salah satu akun Instagram milik orang warga negara Prancis. “Jadi akun tersebut itu memang muncul di beranda Instagram,” Ujar (RS).
RS mengutarakan sengaja memakai ganja untuk merilexkan pikirannya. Ketika sepulang kuliah dan diselingi kerja paruh waktu di salah satu kafe di Mataram.
Selanjutnya ketiga pelaku termasuk (RS) akan dilakukan penyidikan berlanjut demi informasi yang konkrit.