Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang, yang berlokasikan di Sumatera Barat atau yang biasa disebut sebagai Sumbar. Setelah diamati menurut berita yang sudah beredar baru saja memusnahkan barang bukti dalam 150 kasus yang meliputi narkotika dan obat-obatan hingga jamu tanpa izin edar.
Kasus ini terjadi pada periode Januari hingga Juni 2024 di Kota Padang. Kepala Kejari Padang, Aliansyah mengatakan, menurutnya, 150 kasus tersebut terdiri dari 132 kasus narkotika dan 18 kasus tindak pidana non umum.
“Hari ini kita musnahkan 132 kasus narkotika. Barang buktinya berupa ganja, sabu, ekstasi. Sedangkan untuk tindak pidana non umum ada 18 kasus yang terdiri dari narkoba dan jamu tanpa izin edar,” kata Aliansyah kepada wartawan di Padang. Kejaksaan Negeri, Rabu. (24/7/2024).
Baca Juga : Palak Sopir Truk Positif Narkoba, 3 Preman Di Medan Ditangkap
Sementara saat pemusnahan barang bukti, Aliansyah mengatakan, pihaknya memusnahkan barang bukti dengan cara menggiling dengan alat pengaspal aspal dan membakarnya.
Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Kasus: Narkoba dan Jamu
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini terdiri dari 1,7 kg ganja, 226,39 gram sabu, 15 butir ekstasi, dan 7,24 gram. Sementara itu, ada 3.309 narkotika lainnya dan jamu tanpa izin edar. Semuanya kami musnahkan dengan cara digiling dan dibakar. ,” dia berkata.
Salah seorang mantan Kajari Tangsel ini juga mengakui, selama ini peredaran narkotika di Kota Padang tergolong tinggi. Hal ini terjadi sehingga menurutnya pihaknya akan memberikan efek jera kepada pelaku dengan memberikan hukuman yang maksimal.
Baca Lainnya : Napi di Palembang Tewas Dibunuh, Pelaku Masih Dicari
“Sampai saat ini pihak kami kabarnya sangat prihatin dengan peredaran narkotika di wilayah Padang. Karena jumlahnya cukup banyak. ” dia berkata.
Aliansyah juga mengajak masyarakat yang menemukan narkotika dan obat-obatan terlarang yang beredar di lingkungan sekitar untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
“Saat ini peran masyarakat sangat dibutuhkan, karena barang terlarang dipasok dan dipasarkan kepada masyarakat. Maka masyarakat diminta memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika menemukannya,” tutupnya.