Seorang petani di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) IG alias Lajur (34) ditangkap polisi karena membunuh seorang warga bernama Ramli Ginting (44). Pembunuhan tersebut diduga terjadi karena pelaku kesal karena wajahnya yang cacat sering diejek oleh korban.
Dari pemeriksaan beberapa saksi dan keterangan langsung tersangka, diketahui peristiwa ini terjadi diduga karena tersangka menyimpan dendam terhadap korban, atas kelakuannya yang kerap menindas tersangka yang mengalami cacat wajah akibat kecelakaan lalu lintas. beberapa tahun lalu,” kata Kapolsek Juhar AKP A Nainggolan, Sabtu (27/7/2024).
Nainggolan mengatakan, peristiwa itu terjadi di Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, pada Rabu (24/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban yang juga seorang petani ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian perut, dada, dan tangan.
Baca Juga : Polsek Pademangan Tangkap 4 Pengedar Sabu, Sita 40.94 Gram
Diejek Cacat, Petani Di Karo Dendam dan Bunuh Pengejek
Korban diketahui kerap mengejek pelaku karena kecacatan yang dideritanya pasca kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu. Karena itu, emosi pelaku memuncak hingga akhirnya membunuh korbannya.
“Di TKP emosi memuncak karena korban kembali mengolok-olok tersangka dengan tindakan yang sama. Kemudian, saat korban hendak pulang, tersangka langsung menyerang korban dengan menggunakan pisaunya,” jelasnya.
Polisi awalnya mendapat informasi kematian korban dari Kepala Desa Sukababo. Polisi langsung menuju lokasi untuk menyelidiki TKP.
Baca Selengkapnya : Polisi Tangkap Residivis Curanmor Kambuhan di Jakut
“Saat kami tiba di lokasi, kami menemukan korban tergeletak di teras depan kedai kopi dengan luka berlumuran darah tanpa ada pergerakan. Kami langsung mengamankan TKP dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti,” kata Nainggolan.
Polisi kemudian menyelidiki kematian korban dan menangkap pelaku di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Usai ditangkap, pelaku dibawa ke kantor polisi.
Syukurlah, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap. Tersangka sendiri diancam melanggar Pasal 340 Sub 338 Subs 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, tutupnya.