Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AM alias M (35) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan sabu di alat vitalnya. Sabu yang dibeli di Palu itu hendak dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali.
Pengungkapan peredaran gelap narkoba kembali digagalkan oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng, kata Kasubbag Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, Rabu (31/7/2024). , seperti dilansir detikSulsel.
Sugeng mengatakan, pelaku ditangkap di Pelabuhan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Jumat (26/7) pukul 04.00 Wita. Saat itu, dia hendak berangkat ke Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), dengan menggunakan kapal feri.
Baca Juga : Mengamuk Gegara Tuak Habis, Pria Ini Aniaya Pamannya
Kronologi Ibu Rumah Tangga (IRT) Menyembunyikan Sabu di Alat Pribadi
Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penggeledahan. Polisi menemukan 3 paket sabu yang dibawa pelaku, salah satunya disimpan pelaku di alat vitalnya.
“Tersangka membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di alat kelaminnya. Ada 3 paket yang dibawanya, salah satunya di alat kelaminnya,” jelasnya.
Polisi kemudian membawa pelaku ke rumah sakit untuk mengeluarkan sabu dari alat kelaminnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat membawa sabu karena tergiur keuntungan penjualan.
Baca Lainnya : Viral Balita Dianiya di Daycare Depok OrangTua Lapor Polisi
“(Pelaku) dibawa ke Rumkit Bhayangkara. Tersangka membeli sabu di wilayah Palu dan rencananya akan dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali,” jelasnya.
Sugeng mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolda Sulteng. Pihaknya juga menyita barang bukti 3 paket sabu seberat 153,2786 gram dari tangan pelaku.
“Disita 3 paket sabu seberat 153,2786 gram. Tersangka AM saat ini diamankan Polda Sulteng mulai 30 Juli 2024,” tutupnya.