Komnas Perempuan dalam wawancaranya baru saja menyatakan mengapresiasi selebgram Cut Intan Nabila yang berani angkat bicara. Yang mana hal ini soal kekerasan dalam rumah tangga berulang (KRDT) yang dialaminya. Sebab, Komnas Perempuan sangat memahami bahwa tidak mudah bagi korban KDRT untuk bersuara.
Tentu tidak mudah untuk menunjukkan lebih dari 5 kali kekerasan yang dialami. Banyak pertimbangan yang mungkin ada di benak korban dan kami memahami situasinya, kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri. Endras Iswarini saat dihubungi, Rabu (14/8/2024).
Polisi telah menangkap dan menetapkan suami Intan Nabila, Armor Toreador, sebagai tersangka KDRT. Komnas Perempuan kemudian mengapresiasi tindakan cepat polisi dalam menangani kasus tersebut.
Penting untuk memberikan apresiasi kepada Polda Jabar yang segera menangani kasus ini, apalagi ada unsur pengulangan. Selain itu, pihak kepolisian juga siap berkoordinasi untuk trauma healing bagi para korban, ujarnya.
Kronologi Intan Nabila Di KDRT
Artinya, hak korban atas pengobatan dan pemulihan pada proses awal terlaksana dan itu merupakan hal yang baik. Penting bagi polisi untuk membangun koordinasi dengan berbagai pihak untuk kepentingan korban, lanjutnya.
Theresia kemudian mengajak semua pihak untuk mendukung keadilan bagi para korban. Seperti yang kita ketahui selama ini sebab kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es.
“Ke depan, kami akan bersama-sama mendukung para korban, termasuk media, untuk terus mengkampanyekan upaya baik para korban untuk mendapatkan keadilan,” jelasnya.
Baca Juga : Bejat, Suami Hajar Istri gegara Tak Dapat Pinjaman Rp 500 Ribu
“Kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es. Kita tidak pernah tahu berapa banyak kasus yang terjadi, siapa yang mengalaminya hingga korban membuka diri ke publik,” imbuhnya.
Seperti diketahui, polisi menjerat Armor dengan pasal berlapis. Pasal berlapis tersebut adalah pasal kekerasan dalam rumah tangga, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan.
“Saudara AT (Armor Toreador) ini kami amankan dengan pasal berlapis,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8/2024).
Berikut ini pasal yang menjerat Armor Toreador:
1. Dalam pasal yang terikat pada Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara
2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah tambahan.
3. Kemudian Pasal 351 KUHP ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
Polisi bertanya kepada Armor berapa kali dia menganiaya istrinya. Kepada polisi, Armor mengaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga sejak tahun 2020.
Baca Lainnya : Mayat Wanita di Kontrakan Cilegon, Suami Siri Ditangkap
“Berapa kali Anda melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri atau anak Anda?” AKBP Rio bertanya pada Armour. Ia mengaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga sejak tahun 2020. Armor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Hingga kini, polisi mengungkap kondisi terkini seleb Instagram Cut Intan Nabila (23) usai menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya, Armor Toreador (25). Polisi mengatakan, saat ini kondisi psikologis Intan belum membaik sehingga masih membutuhkan perawatan.