Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditres) Polda Sumsel menangkap tiga kurir sabu asal Jambi. Salah satu dari tiga tersangka adalah perempuan bernama Rika Purwati yang merupakan seorang janda asal Jambi. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Ferry Fernandes dan M Arsad.
Seorang janda muda berwajah cantik terpaksa harus berurusan dengan polisi. Janda muda berpenampilan cantik berinisial RP ditangkap bersama 2 teman prianya berinisial FD dan MA di Jalintim, Palembang – Jambi, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, 2 Agustus 2024.
Janda muda cantik itu bersama dua teman laki-lakinya yang merupakan warga Jambi kedapatan membawa sabu seberat 300,86 gram.
Di hadapan polisi, para tersangka memberikan pengakuan mengejutkan bahwa peredaran narkotika dikendalikan oleh salah satu narapidana Lapas Kuala Tungkal.
Menurut tersangka, mereka diminta oleh pihak lapas untuk membawakan sabu seberat 300 gram yang akan diedarkan di Palembang.
Baca Juga : Mayat Wanita di Kontrakan Cilegon, Suami Siri Ditangkap
Barang bukti sabu seberat 300,86 gram yang kami peroleh dari tangan RP dan kedua teman laki-lakinya, kata Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP. Harissandi, SIK MH saat dirilis Jumat 16 Agustus 2024.
Penjelasan Janda Cantik dan Kurir Lainnya
“Saya hanya disuruh orang di Lapas Kuala Tungkal untuk mengantarkan sabu ke Ferry. Ferry disuruh orang di Lapas lalu orang Lapas menyuruh saya mengantarkan Ferry,” kata Rika saat dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Sumsel. Polisi, Jumat (16/8/2024).
Dalam penyampaiannya, Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP. Harissandi, RP yang merupakan seorang janda muda bersama kedua teman laki-lakinya ditangkap saat sedang menunggu seseorang menerima barang haram tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD). Diketahui pula, Rp yang merupakan seorang janda muda ini berstatus kakak beradik dengan MA.
“RP dan 2 teman laki-lakinya kami tangkap saat sedang menunggu pembeli dengan cara COD. Selain itu, RP yang merupakan seorang janda muda ini ada hubungannya dengan MA,” kata Wadir Narkoba Polda Sumsel. AKBP. Harissandi.
Dari pengakuan ketiganya, mereka hanyalah kurir sabu yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal, Jambi. Rika mengaku baru pertama kali mengantarkan sabu dan dijanjikan gaji Rp 2 juta.
“Untuk sekali pengantaran saya dikasih Rp 2 juta,” kata Rika.
Baca Selengkapnya : Komnas Perempuan Apresiasi Intan Nabila Ungkap soal KDRT
“Kami akan mendalami keterangan yang disampaikan tersangka. Sehingga nantinya benar-benar bisa dipastikan apakah memang benar dikendalikan oleh narapidana di lapas atau hanya pengakuan saja,” kata Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP. Harissandi.
Akibat perbuatan yang dilakukan ketiganya, sambung Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP. Harissandi terancam dijerat dengan Pasal Pokok Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) Subsider 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Tak hanya itu, Wakil Direktur Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menambahkan. Untuk mengembangkan jaringan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lapas terkait pengawasan dan pemberantasan narkoba.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak lapas dan mengecek apakah warga binaan lapas benar-benar mengendalikan kurir sabu. Ini bagian dari penertiban dan pengawasan kami dalam pemberantasan narkoba,” kata Harissandi singkat.