Jaksa Tahan Kades Sibintang Kasus Penganiayaan di Tapteng
Pendahuluan Jaksa Tahan Kades Sibintang Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) digemparkan oleh kasus penganiayaan yang melibatkan…
Kumpulan Berita Kriminal Terbaru Indonesia
Penganiayaan adalah segala jenis perbuatan yang bersifat melukai atau menyakiti badan manusia. Dalam pembahasan fikih diistilahkan dengan ”al jinayah ala ma duna nafs”
1) Penganiyaan sengaja yaitu orang yang sengaja melukai atau menyakiti anggota badan orang lain seperti orang yang sengaja memukul kepala orang lain dengan tongkat danberniat melukai.
2) Penganiyaan tidak sengaja yaitu perbuatan seseorang yang secara tidak sengaja mengakibatkan orang lain terluka. Seperti orang yang melempar batu ke arah kucing tetapi mengenai kepala orang yang kebetulan lewat.
Ada 5 macam penganiyaan yang terjadi pada anggota tubuh manusia yaitu:
1) Merusak bagian anggota tubuh seperti memotong tangan, kaki, jari, kuku, hidung, zakar, telinga, mulut, merontokkan atau memecahkan gigi, menarik atau mencabut rambut, jenggot, alis dan kumis maka hukumannya ½ diyat.
2) Menghilangkan fungsi anggota tubuh sementara anggota tubuh tersebut masih ada seperti membuat mata tidak bisa melihat, telinga tidak bisa mendengar dan lain sebagainya hukumannya membayar diyāt penuh.
3) Syijaj yaitu melukai kepala dan wajah. Ada beberapa istilah penganiayaan pada kepala dan wajah.
a. Damiyah yaitu melukai kepala atau wajah sampai mengalir darahnya maka diyat-nya membayar satu ekor unta.
b. Baḍi’ah yaitu melukai kepala atau wajah sampai terpotong dagingnya maka diyat-nya membayar dua ekor unta.
c. Mutalaḥimah yaitu melukai kepala atau wajah sampai banyaknya daging yang terpotong. Maka diyāt-nya membayar 3 ekor unta.
d. Simhaq yaitu melukai kepala atau wajah hingga terpotongnya daging dan kelihatan kulit tipis antara daging dan tulang. Diyāt-nya Membayar 4 ekor unta.
e. Hasyimah yaitu melukai kepala atau wajah sampai pecah tulangnya maka diyat-nya membayar 10 ekor unta.
f. Munqqilah yaitu melukai kepala atau wajah sampai pecah tulangnya dan berpindah dari posisinya maka membayar 10 ekor unta.
4) Jiraḥ yaitu melukai anggota tubuh selain kepala dan wajah seperti melukai perut, punggung dan lain sebagainya. Hukuman bagi pelaku jirah adalah sepertiga diyat.
Pendahuluan Jaksa Tahan Kades Sibintang Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) digemparkan oleh kasus penganiayaan yang melibatkan…
Pendahuluan Polisi Tangkap Buron Kasus Penganiayaan dalam hubungan percintaan sering kali menjadi sorotan publik. Tidak hanya mengundang perhatian media, tetapi juga…
Pendahuluan Kasus Tragis di Batam, yang dikenal sebagai pusat perdagangan dan pariwisata, kini dikejutkan oleh sebuah kasus tragis yang melibatkan…
Pendahuluan Rekonstruksi Kasus Darso Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pria bernama Darso telah menarik perhatian publik dan media selama beberapa…
Pendahuluan Kasus Penganiayaan di Udayana Belakangan ini, dunia maya dan media massa dihebohkan dengan berita mengenai penganiayaan yang melibatkan sekelompok…
Pendahuluan Kuasa Hukum Razman Nasution Dunia hiburan Tanah Air kembali diramaikan dengan berita mengenai dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan artis…
Pendahuluan Dosen Dianiaya Diduga Sebuah insiden kekerasan menggemparkan dunia pendidikan di Kota Kembang. Seorang dosen senior di salah satu perguruan…
Pendahuluan Lima Orang Cewek Viral Peningkatan kasus penganiayaan anak di bawah umur semakin memprihatinkan di berbagai daerah di Indonesia. Salah…
Pendahuluan Penangkapan Dua Tersangka Baru Kasus penganiayaan yang melibatkan perguruan pencak silat Putra Sumarah Hati (PSHT) masih menjadi perhatian masyarakat.…
Pendahuluan Polsek Grogol Tangkap Tiga Pelaku Ketika kita mendengar tentang tindakan kriminal seperti penganiayaan, sering kali muncul berbagai pertanyaan mengenai…